Senin, 23 September 2013

Makalah PERSAINGAN PASAR MONOPOLI

TUGAS : TEORI EKONOMI
DOSEN : A. MASLIA TENRISAU ADAM, SP.M.SI



DISUSUN OLEH :
NAMA : SAMSULRIADI
STAMBUK : 09.602.056
KELAS : AKUNTANSI III A
FAKULTAS : EKONOMI


UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR (UIT)
MAKASSAR
2010/2011

KATA PENGANTAR

BISMILLAHIRAHMANIRAHIM
Tiada kata yang paling awal penulis ucapkan, selain Puja dan Puji Syukur kehadirat Allah SWT. Oleh karena atas rahmat dan hidayah_Nya jualah, sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas Teori Ekonomi dengan judul ”Persaingan Pasar Monopoli”.
Selesainya tugas ini, tidak lepas dari bantuan segenap pihak, olehnya itu penyusun menghanturkan terima kasih diiringi doa kepada Allah SWT, semoga amal baktinya dpat diterima.
“Maksud hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai”, begitulah peribahasa yang sesuai dengan keadaan penyusun dalam menyusun makalah yang sederhana ini. Penyusun berusaha semaksimal mungkin menyerap makalah ini dan mewujudkannya. Namun, keterbatasan penyusun sehingga tidak dapat menyajikannya secara sempurna. Untuk itu, penyusun memohon maaf atas segala kekurangan yang terdapat dalam makalah ini.
Akhirnya, penyusun mengharapkan dengan hadirnya makalah ini dapat bermanfaaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang ekonomi. Semoga Allah SWT senantiasa memberkati dan merahmati sagala aktifitas keseharian kita dan menilainya sebagai amal ibadah disisi_Nya. Amin.



Makassar, 24 Januari 2011
penyusun

SAMSULRIADI

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Aspek Khusus Pasar Monopoli 2
1.2.1 Ciri-ciri Pasar Monopoli 2
1.2.2 Faktor-faktor yang Menimbulkan Monopoli 3

BAB II PEMBAHASAN 5
2.1 Monopoli Dan Hal-hal yang Dilarang 5
2.2 Contoh Perusahaan yang Menganut Pasar Monopoli 8
2.2.1 Memiliki Sumber Daya yang Unik 8
2.2.2 Dapat Menikmati Skala Ekonomi 8
2.2.3 Kekuasaan Monopoli Melalui Peraturan Pemerintah 8
2.2.4 Contoh Perusahaan yang Lain 9

BAB III PENILAIAN ATAS MONOPOLI 11
3.1 Efisiensi Kegiatan Monopoli 11
3.2 Perkembangan Teknologi dan Inovasi 11
3.3 Monopoli Dan Kesejahteraan Masyarakat 12

BAB IV PENUTUP 14
4.1 Kesimpulan 14
4.2 Implikasi Pasar Monopoli 15

DAFTAR PUSTAKA 17



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemahaman monopoli bagi sebagian besar orang ialah sesuatu yang bersifat negatif. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun Tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan monopoli ialah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Monopoli dapat muncul dalam berbagai bentuk dan cara. Yang pertama ialah yang terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehingga disebut monopoly by law. Kedua ialah monopoly by nature, monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok. Bentuk yang ketiga ialah monopoly by license. Monopoli yang terakhir ini diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan . Dari ketiga bentuk monopoli ini yang paling sering mencuat ialah jenis yang ketiga.
Kemudian, hal-hal yang dilarang oleh UU No.5/1999 ada tiga golongan :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
3. Posisi dominan di pasar.
Salah satu yang diatur dalam UU No.5/1999 ialah adanya beberapa perjanjian yang dilarang. Beberapa di antaranya ialah; perjanjian bersifat oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, bersifat oligopsoni, mengatur integrasi vertikal, tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Dalam tulisan ini masalah yang diangkat khususnya perjanjian yang dilakukan dengan pihak luar negeri, yang mana pihak luar negeri tersebut memiliki hak eksklusif terhadap seuatu produk barang atau jasa. Pasal 16 meneyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau praktek persaingan usaha tidak sehat.
1.2 Aspek Khusus Pasar Monopoli
Sebelum menganalisis kegiatan dalam pasar monopoli, ada dua aspek berikut akan di uraikan dalam bagian ini :
1.2.1 Ciri-ciri pasar monopoli
Ciri-ciri pasar monopoli sangat berbeda dengan pasar persaingan sempurna. Berikut menerangkan cirri-ciri monopoli :
a. Pasar monopoli adalah industry suatu perusahaan
Yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industry tersebut. Dengan demikian barang dan jasa yang dihasilkan tidak dapat dibeli dari tempat lain.
b. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan tidak monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang tersebut.
c. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industry
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa sifat ini pasar monopoli tidak akan wujud, karena tanpa adanya halaman tersebut pada akhirnya akan terdapat beberapa perusahaan-perusahaan didalam industri.
d. Dapat mempengaruhi penentuan harga
Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau prince setter.
e. Promosi iklan kurang diperlukan
Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industry, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Pembeli yang memerlukan barang yang diproduksikannya terpaksa membeli padanya.

1.2.2 Faktor-faktor yang menimbulkan monopoli
Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah :
a. Memiliki sumber daya yang unik
Salah satu sumber penting dari adanya monooli adalah pemilikan suatu sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Satu contoh yang jelas dalam hal ini adalh “suara emas” dari seseorang penyanyi terkenal atau kemampuan bermain yang sangat luar biasa oleh seorang pemain sepak bola.
b. Dapat menikmati skala ekonomi
Didalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Diberbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga roduksi yang efisien hanya data dilakukan aabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hamper seluruh produksi yang diperlukan didalam asar.
c. Kekuasaan monopoli yang diperoleh melalui peraturan pemerintah
Didalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-perusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah :
1. Peraturan patent dan hak cipta, perkembangan ekonomi yang pesat terutama ditimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu bertahun-tahun dan bbiaya yang sangat besar.
2. Hak usaha eksklusif, apabila skala ekonomi hanya diperoleh perusahaan setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi yang sangat tinggi, kepentingan klayak ramai akan dimaksimunkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga yang rendah.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Monopoli Dan Hal-hal Yang Dilarang
Struktur pasar yang sangat bertentangan ciri-cirinya dengan persaingan sempurna adalah monopoli “monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya terdaat satu perusahaan dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat”.
Monopoli adalah keadaan di mana seseorang menguasai pasar, di mana pasar tersbut tidak tersedia lagi produk substitusi atau produk substitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau tentang hukum permintaan dan penawaran pasar . Dari suatu definisi dapat ditarik menjadi suatu keadaan yang lebih khusus lagi yakni suatu proses monopolisasi. Untuk menilai berlangsungnya suatu proses monopolisasi, sehingga dapat terjadi suatu bentuk monopoli yang dilarang ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Penentuan mengenai pasar yang bersangkutan (the relevant market).
2. Penilaian terhadap keadaan pasar dan jumlah pelaku usaha.
3. Ada tidaknya “kehendak” untuk melakukan monopoli oleh pelaku usaha tertentu tersebut.
Posisi dominan ialah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yang bersangkutan dalam kaitannya dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk meyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari :
a) Oligopoli
b) Penetapan harga
c) Pembagian wilayah
d) Pemboikotan
e) Kartel
f) Trust
g) Oligopsoni
h) Integrasi vertikal
i) Perjanjian tertutup
j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
a) Monopoli
b) Monopsoni
c) Penguasaan pasar
d) Persekongkolan
3) Posisi dominan, yang meliputi :
a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d) Jabatan rangkap
e) Pemilikan saham
f) Merger, akuisisi, konsolidasi
4) Perjanjian Yang Dilarang
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli. Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
a) Oligopoli
b) Penetapan harga
c) Pembagian wilayah
d) Pemboikotan
e) Kartel
f) Trust
g) Oligopsoni
h) Integrasi vertikal
i) Perjanjian tertutup
j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2.2 Contoh Perusahaan Yang Menganut Pasar Monopoli
2.2.1 Mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik
Di dalam suatu prekonomian, monopoli juga dapat berlaku apabila sesuatu perusahaan menguasai seluruh atau sebagian besar bahan mentah yang tersedia. Di masa ini contoh dari erusahaan yang masih mempunyai sifat seperti ini adalah perusahaan permata De Beers Company di Afrika Selatan. Hampir semua pertambangan permata yang ada di dunia ini dimiliki oleh perusahaan tersebut.
2.2.2 Dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale)
Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti ini adalah perusahaan yang dikatakan monopoli alamiah atau natural monopoli. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan umum seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telkom, dan perusahaan angkutan kereta api.
2.2.3 Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang
a. Peraturan paten dan Hak cipta
Hak cipta atau copyrights merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan. Tetapi hak cipta ini khusus diberikan kepada penulis buku dan pengubah lagu.
b. Hak usaha eksklusif
Untuk menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah : (1). Memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu kegiatan tertentu, dan (2). Menentukan harga atau tarif yang rendah terhadap barang / jasa yang diproduksi. Contoh perusahaan seperti ini adalah perusahaan air minum, perusahaan pembangkit listrik dan angkutan kereta api.

2.2.4 Contoh perusahaan yang lain
 (hak lembaga penyiaran atas karya siarannya melalui radio dan televisi)
Tidak ada perbedaan yang tajam antara hak cipta (copy rights) dengan neigboring rights. Sebuah karya pertunjukan atau karya seni lainnya yang disiarkan oleh lembaga penyiaran, di dalamnya terdapat perlindungan hukum kedua hak ini. Copy rights berada di tangan pencipta atau oprodusernya, sedangkan neighboring rights dipegang oleh lembaga penyiaran yang mengumandangkan siaran tersebut.
1. Dalam pasal 49 Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta secara rinci diuraikan tentang ruang lingkup atau cakupan Neighboring rights yang meliputi : Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
2. Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
3. Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Khusus dalam kaitannya dengan perlindungan neigboring rights dan televisi dapat menyiarkan hasil rekaman dengan membayar royalti kepada pemegang hak eksklusif. Pemegang hak eksklusif itu adalah lembaga penyiaran pertama atau untuk pertama kalinya menyiarkan acara tersebut.














BAB III
PENILAIAN ATAS MONOPOLI
Dalam hal ini akan dilihat sampai dimana baik buruknya perusahaan monopoli kalau dilihat dari sumbangannya.
3.1 Efisiensi Kegiatan Monopoli
Persaingan sempurna mengalokasikan sumber-sumber daya secara ideal yaitu didalam jangka panjang perusahaan dalam persaingan sempurna akan terus menambah produksinya sehingga tercapai keadaan dimana harga = biaya marginal. Monopoli telah menghentikan kegiatan produksinya sebelum hal tersebut tercapai.
Disamping itu dalam jangka panjang, oleh karena tidak adanya persaingan, perusahaan monopoli masih dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dari keuntungan normal dan dapat dicapai pada waktu harga masih besar dari biaya marginal. Ini berarti penggunaan sumber-sumber daya adalah lebih tidak efisien dalam monopoli bila dibandingkan dengan dalam persaingan sempurna.

3.2 Perkembangan Teknologi dan Inovasi
Terdapat pertentangan antara ahli-ahli ekonomi didalam menilai apakah monopoli memberi perangsangan dalam mengembangkan teknologi dan melakukan inovasi. Berikut pandangan dan alasan para ahli tersebut :
Pandangan I : Monopoli Tidak Merangsang Inovasi
Golongan ini melandaskan keyakinannya pada pandangan bahwa ketiadaan persaingan menimbulkan keeganan kepada monopoli untuk melakukan perubahan. Tanpa adanya persaingan monopoli tidak perlu gelisah akan kehilangan pasar dan mengalami kerugian karena perusahaan lain tidak akan masuk ke industri tersebut. Maka selama tidak diperlukan karena perubahan teknologi dan inovasi tidak akan dilakukkan oleh monopoli

Pandangan II : Monopoli Merangsang Inovasi
Golongan yang berpendapat bahwa monopoli akan mendorong perkembangan teknologi dan inovasi didasarkan pada dua alasan sebagai berikut :
a. Perkembangan teknologi dan inovasi adalah suatu cara untuk mengurangi biaya perunit dan meningkatkan keuntungan. Berarti kemajuan teknologi bukan saja menambah keuntungan perusahaan tetapi juga kesejahteraan masyarakat.
b. Memiliki teknologi yang lebih baik dari perusahaan lain adaklanya merupakan sumber dari terwujudnya monopoli. Dengan demikian untuk perusahaan yang memperoleh kekuasaan monopoli akan mengadakan penyelidikan dan mengembangkan teknologi secara terus menerus merupakan syarat penting untuk mempertahankan kekuasaan monopolinya.

3.3 Monopoli dan Kesejahteraan Masyarakat
Telah diterangkan bahwa dalam monopoli terdapat kemungkinan berlakunya ”harga akan lebih tinggi, jumlah produksi lebih rendah, dan keuntungan lebih besar dari pada didalam pasar persaingan sempurna”. Berdasarkan kemungkinan ini kebanyakan ahli ekonomi berpendapat bahwa monopoli menimbulkan akibat yang buruk atss kesejahteraan masyarakat dan distibusi pendapatan menjadi lebih tidak merata. Para pekerja yang merupakn golongan yang relatif miskin tidak akan memperoleh sesuatu apapun dari keuntungan monopoli yang lebih tinggi dari keuntungan normal.
Tanpa ada hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli, akan wujud kemungkinan berlakunya keadaan dimana beberapa perusahaan baru pada akhirnya beroperasi ada dalam pasar. Dalam keadaan seperti iti pasaran telah berubah menjadi oligopoli. Ini menyebabkan setiap perusahaan tidak dapat menikmati skala ekonomi secara maksimum.
Hak eksklusif yang menjamin adanya perusahaan tunggal dalam pasar belum menjamin bahwa harga ditetapkan pada tingkat yang rendah. Walaupun perusahaan tersebut dapat mengecap skala ekonomi dengan sepenuhnya, yang menyebabkan biaya produksi berada pada tingkat yang rendah sekali, belum tentu perusahaan akan menjual hasil produksinya dengan harga yang rendah. Sadar bahwa ia mempunyai kekuasaan monopoli mungkin akan menyebabkan ia akan menetapkan harga yang tinggi juga.
.












BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari karya tulis ini adalah :
 Pasar persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai suatu struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual atau pun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.
 Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah
a. Perusahaan adalah pengambil harga
b. Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
c. Menghasilkan barang yang serupa
d. Terdapat banyak perusahaan di pasar
e. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna
 Kebaikan dan keburukan dari pasar persaingan sempurna
Kebaikannya :
a. Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi
b. Kebebasan bertindak dan memilih
Keburukannya :
a. Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
b. Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya social
c. Membatasi pilihan konsumen
d. Biaya produksi dalam persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
e. Distribusi pendapatn tidak selalu merata

Keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan monopoli adalh keuntungan melebihi normal dan ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi perusahaan-perusahaan lain untik memasuki industry tersebut. Walaupun perusahaan dapat mengecap skala ekonomi penuh, yang menyebabkan biaya produksi berada pada tingkat yang sangat rendah, belum tentu perusahaan akan menjual hasil produksinya pada harga yang rendah.
4.2 Implikasi Pasar Monopoli
Setelah menarik kesimpulan, maka makalah ini diharapkan member implikasi :
 Banyak orang yang mempunyai pandangan negatif terhadap perusahaan monopoli. Mereka menganggap bahwa suatu perusahaan monopoli menetapkan harga sesuai kehendak hatinya dan selalu mendapat keuntungan yang besar pula. Untuk itu, dengan hadirnya makalah ini dapat menggambarkan kepada mereka bagaimana sebenarnya pasar monopoli.
 Kegiatan monopoli didasarkan kepada tujuan memaksimunkan keuntungan, kegiantan seperti itu akan menimbulkan kerugian yang besar kepada masyarakat, mereka harus membayar dengan harga relatif tinggi. Oleh karean itu campur tangan pemerintah diperlukan untuk memaksimumkan manfaat kegiatan perusahaan tersebut.
 Jika perusahaan monopoli hanya memproduksi sebanyak Q0, tindakan seperti itu sangat merugikan masyrakat karena jumlah barang yang dinikmati relatif sedikit dan harga yang tinggi. Untuk menghindari kerugian ini pemerintah perlu campur tangan, yaitu dengan menetapkan harga yang wajar, dan dengan itu meringankan beban para konsumen barang yang dihasilkan monopoli tersebut.

















DAFTAR PUSTAKA
Sukirno Sadono.Mikro Ekonomi.Teori Pengantar.Edisi Ketiga.(Jakarta: PT. Rajawali Grapindo Persada.2006)
www.google.com
http://myunanto.Staff.gunadarma.ac.id
http://gammaz77.blogspot.com/2010/05/struktur-pasar.html

DAFTAR NEGARA MENURUT LUAS WILAYAH


Daftar negara menurut luas wilayah[sunting]

Negara-negara berikut disusun menurut luas wilayah, termasuk provinsi-provinsi di luar tetapi tidak termasuk daerah kekuasaan.
PosisiNegaraWilayah (km2)
1Rusia17.075.200
2Kanada9.976.140
3Amerika Serikat9.629.091
3.01Samoa Amerika199
3.02Kepulauan Baker1
3.03Guam549
3.04Kepulauan Howland1
3.05Pulau Jarvis4
3.06Atol Johnston3
3.07Karang Kingman1
3.08Atol Midway6
3.09Pulau Navassa5
3.10Kepulauan Mariana Utara464
3.11Atol Palmyra12
3.12Puerto Rico9.104
3.13Kepulauan Virgin Amerika Serikat352
3.14Pulau Wake6
3.tTotal Amerika Serikat9.639.810
4Republik Rakyat Cina (Tiongkok Daratan saja)9.596.960
4.1Hong Kong1.092
4.2Makau25
4.tTotal RRC9.598.077
5Brasil8.511.965
6Australia7.686.850
6.1Kepulauan Ashmore dan Cartier5
6.2Pulau Christmas135
6.3Kepulauan Cocos (Keeling)14
6.4Kepulauan Laut Koral3
6.5Pulau Heard dan Kepulauan McDonald412
6.6Pulau Norfolk34
6.tTotal Australia7.687.453
-Indonesia (laut dan darat)5.193.250
-Uni Eropa4.324.782
7India3.287.590
8Argentina2.766.890
9Kazakhstan2.727.300
10Aljazair2.381.740
11Republik Demokrasi Kongo2.345.410
12Arab Saudi2.218.000
13Indonesia1.990.250
14Libya1.989.440
15Meksiko1.909.540
16Sudan1.861.484
17Iran1.648.000
18Mongolia1.565.000
19Peru1.285.220
20Chad1.284.000
21Niger1.267.000
22Angola1.246.700
23Mali1.240.000
24Afrika Selatan1.219.912
25Kolombia1.138.910
26Ethiopia1.127.127
27Bolivia1.098.580
28Mauritania1.030.700
29Mesir1.001.450
30Tanzania948.087
31Nigeria923.768
32Venezuela912.050
33Namibia825.418
34Pakistan803.940
35Mozambik801.590
36Turki780.580
37Chile756.950
38Zambia752.614
39Myanmar678.500
40Afghanistan647.500
41Sudan Selatan644.329
42Prancis643.427
42.01Prancis Metropolitan547.030
42.02Bassas da India02
41.03Pulau Clipperton6
42.04Pulau Europa28
42.05Daratan Selatan dan Antarktika Prancis7.829
42.06Guyana Prancis91.000
42.07Polynesia Prancis4.167
42.08Kepulauan Glorioso5
42.09Guadeloupe1.780
42.10Pulau Juan de Nova4
42.11Martinique1.100
42.12Mayotte374
42.13Kaledonia Baru19.060
42.14Réunion2.517
42.15Saint-Pierre dan Miquelon242
42.16Pulau Tromelin1
42.17Wallis dan Futuna274
42.tTotal Prancis675.417
43Somalia637.657
44Republik Afrika Tengah622.984
45Ukraina603.700
46Botswana600.370
47Madagaskar587.040
48Kenya582.650
49Yaman527.970
50Thailand514.000
51Spanyol504.782
51.1Ceuta28
51.2Melilla20
51.tTotal Spanyol504.830
52Turkmenistan488.100
53Kamerun475.440
54Papua Nugini462.840
55Swedia449.964
56Uzbekistan447.400
57Maroko446.550
57.1Sahara Barat266.000
57.tTotal Maroko712.550
58Irak437.072
59Paraguay406.750
60Norwegia386.700
60.1Pulau Bouvet58
60.2Jan Mayen373
60.3Svalbard62.049
60.tTotal Norwegia449.170
61Zimbabwe390.580
62Jepang377.835
63Jerman357.021
64Republik Kongo342.000
65Finlandia337.030
66Malaysia329.750
67Vietnam329.560
68Côte d'Ivoire (Pantai Gading)322.460
69Polandia312.685
70Oman309.500
71Italia301.230
72Filipina300.000
73Ekuador283.560
74Burkina Faso274.200
75Selandia Baru268.680
75.1Kepulauan Cook240
75.2Niue260
75.3Tokelau10
75.tTotal Selandia Baru269.190
76Gabon267.667
77Guinea245.857
78Britania Raya244.820
78.01Inggris130.395
78.02Skotlandia78.782
78.03Wales20.779
78.04Irlandia Utara13.843
78.05Anguilla102
78.06Teritori Samudra Hindia Britania60
78.07Kepulauan Virgin Britania153
78.08Bermuda53
78.09Kepulauan Cayman262
78.10Kepulauan Falkland12.173
78.11Gibraltar6
78.12Guernsey78
78.13Isle of Man572
78.14Jersey116
78.15Montserrat102
78.16Kepulauan Pitcairn47
78.17Saint Helena410
78.18Kepulauan Georgia Selatan dan Sandwich Selatan3.903
78.19Kepulauan Turks dan Caicos430
78.tTotal Britania Raya263.287
79Ghana238.540
80Rumania237.500
81Laos236.800
82Uganda236.040
83Guyana214.970
84Belarus207.600
85Kirgistan198.500
86Senegal196.190
87Suriah185.180
88Kamboja181.040
89Uruguay176.220
90Tunisia163.610
91Suriname163.270
92Bangladesh144.000
93Tajikistan143.100
94Nepal140.800
95Yunani131.940
96Nikaragua129.494
97Eritrea121.320
98Korea Utara120.540
99Malawi118.480
100Benin112.620
101Honduras112.090
102Liberia111.370
103Bulgaria110.910
104Guatemala108.890
105Islandia103.000
106Kuba100.860
107Korea Selatan98.480
108Hungaria93.030
109Portugal88.941
109.1Kepulauan Azores2.247
109.2Kepulauan Madeira794
109.tTotal Portugal91.982
110Yordania92.300
111Azerbaijan86.600
112Austria83.858
113Uni Emirat Arab82.880
114Republik Ceko78.866
115Panama78.200
116Serbia77.474
117Bosnia-Herzegovina74.740
118Republik Irlandia70.273
119Georgia69.700
120Sri Lanka65.610
121Lithuania65.200
122Latvia64.589
123Togo56.785
124Kroasia56.542
125Sierra Leone51.129
126Kosta Rika51.100
127Slovakia49.035
128Republik Dominika48.730
129Bhutan47.000
130Estonia45.226
131Denmark43.094
131.1Jylland dan pulau-pulau sekitarnya43.094
131.2Kepulauan Faroe1.399
131.3Greenland2.166.086
131.tTotal Denmark2.210.579
132Belanda41.526
132.1Aruba193
132.2Antillen Belanda960
132.tTotal Belanda42.679
133Swiss41.290
134Guinea-Bissau36.120
135Taiwan (termasuk Pulau-pulau Quemoy Matsu dan Pescadores)35.980
136Moldova33.843
137Belgia32.545
138Lesotho30.355
139Armenia29.800
140Albania28.748
141Kepulauan Solomon28.450
142Guinea Ekuatorial28.051
143Burundi27.830
144Haiti27.750
145Rwanda26.338
146Republik Macedonia25.333
147Belize22.966
148Djibouti22.000
149El Salvador21.040
150palestine20.770
150.1Jalur Gaza360
150.2Tepi Barat5.860
150.tTotal palestine26.990
151Slovenia20.253
152Fiji18.270
153Kuwait17.820
154Swaziland17.363
155Timor Leste14.874
156Bahama13.940
157Montenegro13.812
158Vanuatu12.200
159Qatar11.437
160Gambia11.300
161Jamaika10.990
162Kosovo10.887
163Libanon10.452
164Siprus9.250
165Brunei Darussalam5.770
166Trinidad dan Tobago5.128
167Tanjung Verde4.033
168Samoa2.860
169Luxemburg2.586
170Komoro2.170
171Mauritius1.860
172São Tomé dan Príncipe1.001
173Dominika754
174Tonga748
175Kiribati717
176Mikronesia702
177Singapura697
178Bahrain665
179Saint Lucia620
180Seychelles455
181Andorra468
182Palau458
183Antigua dan Barbuda442
184Barbados430
185Saint Vincent and the Grenadines389
186Grenada340
187Malta316
188Maladewa300
189Saint Kitts and Nevis261
190Kepulauan Marshall181
191Liechtenstein160
192San Marino61,2
193Tuvalu26
194Nauru21
195Monako1,95
196Vatikan0,44

Catatan[sunting]

Ke-196 negara di daftar ini adalah negara anggota PBB ditambah dengan TaiwanVatikan dan Kosovo.
Daftar ini juga termasuk 11 negara yang mempunyai total 66 daerah tergantung (dependency), di mana 23 di antaranya tidak ditinggali secara permanen dan oleh karena itu tidak ada dalam daftar negara menurut jumlah penduduk. Totalnya adalah 259 negara dan daerah tergantung.

Source : http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_negara_menurut_luas_wilayah

PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN