Senin, 23 September 2013

Makalah PERSAINGAN PASAR MONOPOLI

TUGAS : TEORI EKONOMI
DOSEN : A. MASLIA TENRISAU ADAM, SP.M.SI



DISUSUN OLEH :
NAMA : SAMSULRIADI
STAMBUK : 09.602.056
KELAS : AKUNTANSI III A
FAKULTAS : EKONOMI


UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR (UIT)
MAKASSAR
2010/2011

KATA PENGANTAR

BISMILLAHIRAHMANIRAHIM
Tiada kata yang paling awal penulis ucapkan, selain Puja dan Puji Syukur kehadirat Allah SWT. Oleh karena atas rahmat dan hidayah_Nya jualah, sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas Teori Ekonomi dengan judul ”Persaingan Pasar Monopoli”.
Selesainya tugas ini, tidak lepas dari bantuan segenap pihak, olehnya itu penyusun menghanturkan terima kasih diiringi doa kepada Allah SWT, semoga amal baktinya dpat diterima.
“Maksud hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai”, begitulah peribahasa yang sesuai dengan keadaan penyusun dalam menyusun makalah yang sederhana ini. Penyusun berusaha semaksimal mungkin menyerap makalah ini dan mewujudkannya. Namun, keterbatasan penyusun sehingga tidak dapat menyajikannya secara sempurna. Untuk itu, penyusun memohon maaf atas segala kekurangan yang terdapat dalam makalah ini.
Akhirnya, penyusun mengharapkan dengan hadirnya makalah ini dapat bermanfaaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang ekonomi. Semoga Allah SWT senantiasa memberkati dan merahmati sagala aktifitas keseharian kita dan menilainya sebagai amal ibadah disisi_Nya. Amin.



Makassar, 24 Januari 2011
penyusun

SAMSULRIADI

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Aspek Khusus Pasar Monopoli 2
1.2.1 Ciri-ciri Pasar Monopoli 2
1.2.2 Faktor-faktor yang Menimbulkan Monopoli 3

BAB II PEMBAHASAN 5
2.1 Monopoli Dan Hal-hal yang Dilarang 5
2.2 Contoh Perusahaan yang Menganut Pasar Monopoli 8
2.2.1 Memiliki Sumber Daya yang Unik 8
2.2.2 Dapat Menikmati Skala Ekonomi 8
2.2.3 Kekuasaan Monopoli Melalui Peraturan Pemerintah 8
2.2.4 Contoh Perusahaan yang Lain 9

BAB III PENILAIAN ATAS MONOPOLI 11
3.1 Efisiensi Kegiatan Monopoli 11
3.2 Perkembangan Teknologi dan Inovasi 11
3.3 Monopoli Dan Kesejahteraan Masyarakat 12

BAB IV PENUTUP 14
4.1 Kesimpulan 14
4.2 Implikasi Pasar Monopoli 15

DAFTAR PUSTAKA 17



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemahaman monopoli bagi sebagian besar orang ialah sesuatu yang bersifat negatif. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun Tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan monopoli ialah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Monopoli dapat muncul dalam berbagai bentuk dan cara. Yang pertama ialah yang terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehingga disebut monopoly by law. Kedua ialah monopoly by nature, monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok. Bentuk yang ketiga ialah monopoly by license. Monopoli yang terakhir ini diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan . Dari ketiga bentuk monopoli ini yang paling sering mencuat ialah jenis yang ketiga.
Kemudian, hal-hal yang dilarang oleh UU No.5/1999 ada tiga golongan :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
3. Posisi dominan di pasar.
Salah satu yang diatur dalam UU No.5/1999 ialah adanya beberapa perjanjian yang dilarang. Beberapa di antaranya ialah; perjanjian bersifat oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, bersifat oligopsoni, mengatur integrasi vertikal, tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Dalam tulisan ini masalah yang diangkat khususnya perjanjian yang dilakukan dengan pihak luar negeri, yang mana pihak luar negeri tersebut memiliki hak eksklusif terhadap seuatu produk barang atau jasa. Pasal 16 meneyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau praktek persaingan usaha tidak sehat.
1.2 Aspek Khusus Pasar Monopoli
Sebelum menganalisis kegiatan dalam pasar monopoli, ada dua aspek berikut akan di uraikan dalam bagian ini :
1.2.1 Ciri-ciri pasar monopoli
Ciri-ciri pasar monopoli sangat berbeda dengan pasar persaingan sempurna. Berikut menerangkan cirri-ciri monopoli :
a. Pasar monopoli adalah industry suatu perusahaan
Yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industry tersebut. Dengan demikian barang dan jasa yang dihasilkan tidak dapat dibeli dari tempat lain.
b. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan tidak monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang tersebut.
c. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industry
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa sifat ini pasar monopoli tidak akan wujud, karena tanpa adanya halaman tersebut pada akhirnya akan terdapat beberapa perusahaan-perusahaan didalam industri.
d. Dapat mempengaruhi penentuan harga
Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau prince setter.
e. Promosi iklan kurang diperlukan
Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industry, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Pembeli yang memerlukan barang yang diproduksikannya terpaksa membeli padanya.

1.2.2 Faktor-faktor yang menimbulkan monopoli
Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah :
a. Memiliki sumber daya yang unik
Salah satu sumber penting dari adanya monooli adalah pemilikan suatu sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Satu contoh yang jelas dalam hal ini adalh “suara emas” dari seseorang penyanyi terkenal atau kemampuan bermain yang sangat luar biasa oleh seorang pemain sepak bola.
b. Dapat menikmati skala ekonomi
Didalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Diberbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga roduksi yang efisien hanya data dilakukan aabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hamper seluruh produksi yang diperlukan didalam asar.
c. Kekuasaan monopoli yang diperoleh melalui peraturan pemerintah
Didalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-perusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah :
1. Peraturan patent dan hak cipta, perkembangan ekonomi yang pesat terutama ditimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu bertahun-tahun dan bbiaya yang sangat besar.
2. Hak usaha eksklusif, apabila skala ekonomi hanya diperoleh perusahaan setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi yang sangat tinggi, kepentingan klayak ramai akan dimaksimunkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga yang rendah.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Monopoli Dan Hal-hal Yang Dilarang
Struktur pasar yang sangat bertentangan ciri-cirinya dengan persaingan sempurna adalah monopoli “monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya terdaat satu perusahaan dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat”.
Monopoli adalah keadaan di mana seseorang menguasai pasar, di mana pasar tersbut tidak tersedia lagi produk substitusi atau produk substitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau tentang hukum permintaan dan penawaran pasar . Dari suatu definisi dapat ditarik menjadi suatu keadaan yang lebih khusus lagi yakni suatu proses monopolisasi. Untuk menilai berlangsungnya suatu proses monopolisasi, sehingga dapat terjadi suatu bentuk monopoli yang dilarang ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Penentuan mengenai pasar yang bersangkutan (the relevant market).
2. Penilaian terhadap keadaan pasar dan jumlah pelaku usaha.
3. Ada tidaknya “kehendak” untuk melakukan monopoli oleh pelaku usaha tertentu tersebut.
Posisi dominan ialah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yang bersangkutan dalam kaitannya dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk meyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari :
a) Oligopoli
b) Penetapan harga
c) Pembagian wilayah
d) Pemboikotan
e) Kartel
f) Trust
g) Oligopsoni
h) Integrasi vertikal
i) Perjanjian tertutup
j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
a) Monopoli
b) Monopsoni
c) Penguasaan pasar
d) Persekongkolan
3) Posisi dominan, yang meliputi :
a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d) Jabatan rangkap
e) Pemilikan saham
f) Merger, akuisisi, konsolidasi
4) Perjanjian Yang Dilarang
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli. Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
a) Oligopoli
b) Penetapan harga
c) Pembagian wilayah
d) Pemboikotan
e) Kartel
f) Trust
g) Oligopsoni
h) Integrasi vertikal
i) Perjanjian tertutup
j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2.2 Contoh Perusahaan Yang Menganut Pasar Monopoli
2.2.1 Mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik
Di dalam suatu prekonomian, monopoli juga dapat berlaku apabila sesuatu perusahaan menguasai seluruh atau sebagian besar bahan mentah yang tersedia. Di masa ini contoh dari erusahaan yang masih mempunyai sifat seperti ini adalah perusahaan permata De Beers Company di Afrika Selatan. Hampir semua pertambangan permata yang ada di dunia ini dimiliki oleh perusahaan tersebut.
2.2.2 Dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale)
Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti ini adalah perusahaan yang dikatakan monopoli alamiah atau natural monopoli. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan umum seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telkom, dan perusahaan angkutan kereta api.
2.2.3 Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang
a. Peraturan paten dan Hak cipta
Hak cipta atau copyrights merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan. Tetapi hak cipta ini khusus diberikan kepada penulis buku dan pengubah lagu.
b. Hak usaha eksklusif
Untuk menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah : (1). Memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu kegiatan tertentu, dan (2). Menentukan harga atau tarif yang rendah terhadap barang / jasa yang diproduksi. Contoh perusahaan seperti ini adalah perusahaan air minum, perusahaan pembangkit listrik dan angkutan kereta api.

2.2.4 Contoh perusahaan yang lain
 (hak lembaga penyiaran atas karya siarannya melalui radio dan televisi)
Tidak ada perbedaan yang tajam antara hak cipta (copy rights) dengan neigboring rights. Sebuah karya pertunjukan atau karya seni lainnya yang disiarkan oleh lembaga penyiaran, di dalamnya terdapat perlindungan hukum kedua hak ini. Copy rights berada di tangan pencipta atau oprodusernya, sedangkan neighboring rights dipegang oleh lembaga penyiaran yang mengumandangkan siaran tersebut.
1. Dalam pasal 49 Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta secara rinci diuraikan tentang ruang lingkup atau cakupan Neighboring rights yang meliputi : Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
2. Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
3. Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Khusus dalam kaitannya dengan perlindungan neigboring rights dan televisi dapat menyiarkan hasil rekaman dengan membayar royalti kepada pemegang hak eksklusif. Pemegang hak eksklusif itu adalah lembaga penyiaran pertama atau untuk pertama kalinya menyiarkan acara tersebut.














BAB III
PENILAIAN ATAS MONOPOLI
Dalam hal ini akan dilihat sampai dimana baik buruknya perusahaan monopoli kalau dilihat dari sumbangannya.
3.1 Efisiensi Kegiatan Monopoli
Persaingan sempurna mengalokasikan sumber-sumber daya secara ideal yaitu didalam jangka panjang perusahaan dalam persaingan sempurna akan terus menambah produksinya sehingga tercapai keadaan dimana harga = biaya marginal. Monopoli telah menghentikan kegiatan produksinya sebelum hal tersebut tercapai.
Disamping itu dalam jangka panjang, oleh karena tidak adanya persaingan, perusahaan monopoli masih dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dari keuntungan normal dan dapat dicapai pada waktu harga masih besar dari biaya marginal. Ini berarti penggunaan sumber-sumber daya adalah lebih tidak efisien dalam monopoli bila dibandingkan dengan dalam persaingan sempurna.

3.2 Perkembangan Teknologi dan Inovasi
Terdapat pertentangan antara ahli-ahli ekonomi didalam menilai apakah monopoli memberi perangsangan dalam mengembangkan teknologi dan melakukan inovasi. Berikut pandangan dan alasan para ahli tersebut :
Pandangan I : Monopoli Tidak Merangsang Inovasi
Golongan ini melandaskan keyakinannya pada pandangan bahwa ketiadaan persaingan menimbulkan keeganan kepada monopoli untuk melakukan perubahan. Tanpa adanya persaingan monopoli tidak perlu gelisah akan kehilangan pasar dan mengalami kerugian karena perusahaan lain tidak akan masuk ke industri tersebut. Maka selama tidak diperlukan karena perubahan teknologi dan inovasi tidak akan dilakukkan oleh monopoli

Pandangan II : Monopoli Merangsang Inovasi
Golongan yang berpendapat bahwa monopoli akan mendorong perkembangan teknologi dan inovasi didasarkan pada dua alasan sebagai berikut :
a. Perkembangan teknologi dan inovasi adalah suatu cara untuk mengurangi biaya perunit dan meningkatkan keuntungan. Berarti kemajuan teknologi bukan saja menambah keuntungan perusahaan tetapi juga kesejahteraan masyarakat.
b. Memiliki teknologi yang lebih baik dari perusahaan lain adaklanya merupakan sumber dari terwujudnya monopoli. Dengan demikian untuk perusahaan yang memperoleh kekuasaan monopoli akan mengadakan penyelidikan dan mengembangkan teknologi secara terus menerus merupakan syarat penting untuk mempertahankan kekuasaan monopolinya.

3.3 Monopoli dan Kesejahteraan Masyarakat
Telah diterangkan bahwa dalam monopoli terdapat kemungkinan berlakunya ”harga akan lebih tinggi, jumlah produksi lebih rendah, dan keuntungan lebih besar dari pada didalam pasar persaingan sempurna”. Berdasarkan kemungkinan ini kebanyakan ahli ekonomi berpendapat bahwa monopoli menimbulkan akibat yang buruk atss kesejahteraan masyarakat dan distibusi pendapatan menjadi lebih tidak merata. Para pekerja yang merupakn golongan yang relatif miskin tidak akan memperoleh sesuatu apapun dari keuntungan monopoli yang lebih tinggi dari keuntungan normal.
Tanpa ada hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli, akan wujud kemungkinan berlakunya keadaan dimana beberapa perusahaan baru pada akhirnya beroperasi ada dalam pasar. Dalam keadaan seperti iti pasaran telah berubah menjadi oligopoli. Ini menyebabkan setiap perusahaan tidak dapat menikmati skala ekonomi secara maksimum.
Hak eksklusif yang menjamin adanya perusahaan tunggal dalam pasar belum menjamin bahwa harga ditetapkan pada tingkat yang rendah. Walaupun perusahaan tersebut dapat mengecap skala ekonomi dengan sepenuhnya, yang menyebabkan biaya produksi berada pada tingkat yang rendah sekali, belum tentu perusahaan akan menjual hasil produksinya dengan harga yang rendah. Sadar bahwa ia mempunyai kekuasaan monopoli mungkin akan menyebabkan ia akan menetapkan harga yang tinggi juga.
.












BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari karya tulis ini adalah :
 Pasar persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai suatu struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual atau pun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.
 Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah
a. Perusahaan adalah pengambil harga
b. Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
c. Menghasilkan barang yang serupa
d. Terdapat banyak perusahaan di pasar
e. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna
 Kebaikan dan keburukan dari pasar persaingan sempurna
Kebaikannya :
a. Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi
b. Kebebasan bertindak dan memilih
Keburukannya :
a. Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
b. Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya social
c. Membatasi pilihan konsumen
d. Biaya produksi dalam persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
e. Distribusi pendapatn tidak selalu merata

Keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan monopoli adalh keuntungan melebihi normal dan ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi perusahaan-perusahaan lain untik memasuki industry tersebut. Walaupun perusahaan dapat mengecap skala ekonomi penuh, yang menyebabkan biaya produksi berada pada tingkat yang sangat rendah, belum tentu perusahaan akan menjual hasil produksinya pada harga yang rendah.
4.2 Implikasi Pasar Monopoli
Setelah menarik kesimpulan, maka makalah ini diharapkan member implikasi :
 Banyak orang yang mempunyai pandangan negatif terhadap perusahaan monopoli. Mereka menganggap bahwa suatu perusahaan monopoli menetapkan harga sesuai kehendak hatinya dan selalu mendapat keuntungan yang besar pula. Untuk itu, dengan hadirnya makalah ini dapat menggambarkan kepada mereka bagaimana sebenarnya pasar monopoli.
 Kegiatan monopoli didasarkan kepada tujuan memaksimunkan keuntungan, kegiantan seperti itu akan menimbulkan kerugian yang besar kepada masyarakat, mereka harus membayar dengan harga relatif tinggi. Oleh karean itu campur tangan pemerintah diperlukan untuk memaksimumkan manfaat kegiatan perusahaan tersebut.
 Jika perusahaan monopoli hanya memproduksi sebanyak Q0, tindakan seperti itu sangat merugikan masyrakat karena jumlah barang yang dinikmati relatif sedikit dan harga yang tinggi. Untuk menghindari kerugian ini pemerintah perlu campur tangan, yaitu dengan menetapkan harga yang wajar, dan dengan itu meringankan beban para konsumen barang yang dihasilkan monopoli tersebut.

















DAFTAR PUSTAKA
Sukirno Sadono.Mikro Ekonomi.Teori Pengantar.Edisi Ketiga.(Jakarta: PT. Rajawali Grapindo Persada.2006)
www.google.com
http://myunanto.Staff.gunadarma.ac.id
http://gammaz77.blogspot.com/2010/05/struktur-pasar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN